Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2016 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1176/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 23 Februari 2017 — I GUSTI MADE SWADIANA
6928
  • Menyatakan Terdakwa I GUSTI MADE SWADIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN PHISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    I GUSTI MADE SWADIANA
    PUTUSANNomor 1176/Pid.Sus/2016/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : GUSTI MADE SWADIANA;Tempat lahir : Denpasar;Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 24 April 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumahan Purba Indah No. 16 JalanGatot Subroto Denpasar
    Menyatakan terdakwa GUSTI MADE SWADIANA telah secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yangtidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaanjabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
    Menetapkan agar supaya terdakwa GUSTI MADE SWADIANA dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar permohonan/pembelaan secara lisan dari terdakwayang pada pokoknya terdakwa mohon hukuman yang seringanringannyadengan alasan menyesali perobuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi ;Telah mendengar Replik secara lisan Jaksa Penuntut Umum dalampersidangan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan
    Dudut Rustyadi, SpF, SH, dokter pada RumahSakit Bhayangkara Denpasar pada tanggal 18 Januari 2016.Perbuatan terdakwa GUSTI MADE SWADIANA diatur dan diancampidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ATAUKEDUABahwa terdakwa GUSTI MADE SWADIANA, pada hari Kamistanggal 14 Januari 2016 sekira jam 14.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2016, atau setidaktidaknyamasih dalam tahun
    Menyatakan Terdakwa GUSTI MADE SWADIANA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANKEKERASAN PHISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani terdakwa,kecuali dikemudian hari ada perintah Hakim sebelum lewat waktu 10(sepuluh) bulan melakukan suatu perobuatan yang dapat dihukum ;4.
Putus : 12-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pdt/2012
Tanggal 12 September 2012 — PUTU OKA SWADIANA, API,S.Sos ; I WAYAN WIDANA, DK
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTU OKA SWADIANA, API,S.Sos ; I WAYAN WIDANA, DK
    PUTUSANNomor 566 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PUTU OKA SWADIANA, API,S.Sos., bertempat tinggal di JalanTunjung Sari Nomor 23 Lingkungan Banjar Tegeh Sari, PadangSambian Kaja, Kota Denpasar, dalam hal ini memberikankuasanya kepada WAYAN SUKA,SH., Advokat, yangberkantor di Lingkungan/Br.
Register : 02-01-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
Putu Windari Suli, SH.
Terdakwa:
I MADE SUWECA
8236
  • serta wawancara langsung oleh Tim Verifikasi PenerimaHibah Pemerintah Kabupaten Badung, yang menyatakan KelompokTernak Sapi Sari Amerta Layak dan Memenuhi syarat teknis untukdiajukan sebagai kelompok penerima Hibah kegiatan Pembelian Bibit Sapidan Perbaikan Kandang Tahun 2018 sebagaimana Berita Acara HasilVerifikasi Usulan Hibah Pemerintah Kabupaten Badung KegiatanPembelian Bibit Sapi dan Perbaikan Kandang TA. 2018 Nomor602.1/1027/DIPERPA tanggal 20 Nopember 2017 yang ditandatanganioleh PUTU OKA SWADIANA
    serta wawancara langsung oleh Tim Verifikasi PenerimaHibah Pemerintah Kabupaten Badung, yang menyatakan KelompokTernak Sapi Sari Amerta Layak dan Memenuhi syarat teknis untukdiajukan sebagai kelompok penerima Hibah kegiatan Pembelian Bibit Sapidan Perbaikan Kandang Tahun 2018 sebagaimana Berita Acara HasilVerifikasi Usulan Hibah Pemerintah Kabupaten Badung KegiatanPembelian Bibit Sapi dan Perbaikan Kandang TA. 2018 Nomor602.1/1027/DIPERPA tanggal 20 Nopember 2017 yang ditandatangani22oleh PUTU OKA SWADIANA