Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 164/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
Dina A Swainson
3126
  • Pemohon:
    Dina A Swainson
    ., dalampermohonan:Dina A Swainson, NIK No 317406650179009, beralamat PerumahanResidence, Jalan Seatle No 12A, RT 003 RW 001, Desa Babakan Madang,Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan ini memberi kuasakepada W.
Register : 15-02-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 54/Pdt.G/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penggugat:
Dina A Swainson
Tergugat:
SIMON SUTHERLAND SWAINSON
Turut Tergugat:
RITA SUSANTI
5113
  • Penggugat:
    Dina A Swainson
    Tergugat:
    SIMON SUTHERLAND SWAINSON
    Turut Tergugat:
    RITA SUSANTI
Register : 03-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 104/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 2 Juni 2020 — Penggugat:
RITA SUSANTI
Tergugat:
DINA A SWAINSON
4725
  • Penggugat:
    RITA SUSANTI
    Tergugat:
    DINA A SWAINSON
    A SWAINSON, bertempat tinggal di Perumahan Residence,Jalan Seatle No 12a, Rt 003 Rw 001, DesaBabakan Madang, Kecamatan Babakan Madang,Kabupaten Bogor, Jawa Barat,dalam hal inimemberikan Kuasa kepada : W. RAHAYU, S.H. dkk.Advokad dan Konsultan Huum dari Kantor HukumRAHAYU & PANERS LAW OFFICE yang beralamatdi One Pasific Place, lantai 15 Suite 1501, Jin.
    Suami Pihak Keduayang bernama GARRY JOHN SWAINSON yang wafat pada 30Desember 2019;1.3.
    Pihak Pertama dan Pihak Kedua membenarkan jika proses peminjamanuang diketahui dan disetujui oleh GARRY JOHN SWAINSON selakuSuami Pihak Kedua;1.4 Pihak Kedua menyatakan tidak dapat mengembalikan hutang kepadaPihak Pertama secara tunai dan seketika;1.5 Pihak Kedua menyatakan secara sukarela menyerahkan asset berupatanah dan bangunan miliknya kepada Pihak Pertama sebagaipembayaran hutang;1.6 Pihak Kedua menyerahkan kepada Pihak Pertama berupa tanah danbangunan berikut Sertifikat yang terletak di Perumahan
Register : 03-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 104/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 2 Juni 2020 — Penggugat:
RITA SUSANTI
Tergugat:
DINA A SWAINSON
5426
  • Penggugat:
    RITA SUSANTI
    Tergugat:
    DINA A SWAINSON
Register : 21-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 373/Pid.B/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penuntut Umum:
1.BAGAS SASONGKO, SH
2.LUKASMANA ,SH
Terdakwa:
DINA A SWAINSON bin KISWOTO
6910
  • Swainson Binti Kiswoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    1.BAGAS SASONGKO, SH
    2.LUKASMANA ,SH
    Terdakwa:
    DINA A SWAINSON bin KISWOTO
Register : 27-10-2022 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 368/Pdt.G/2022/PN Cbi
Tanggal 16 Agustus 2023 — Swainson
2.Rita Susanti
Turut Tergugat:
1.Puspa Christianti Tirto,S.H.,M.Kn.
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
5638
  • Swainson) dan Tergugat II (Rita Susanti) sebagaimana dinyatakan di dalam Akta Perdamaian No. 104/Pdt.G/2020/PN.Cbi tanggal 2 Juni 2020.

    8.Menghukum Tergugat I serta setiap orang atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat I (Dina A. Swainson) yang menguasai atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2299/Kel.

    Swainson) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat (PT. Dynamic Turbocharger Systems Indonesia)sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I (Dina A. Swainson) dalam menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa kepadaPenggugat (PT.
    Swainson
    2.Rita Susanti
    Turut Tergugat:
    1.Puspa Christianti Tirto,S.H.,M.Kn.
    2.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor