Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 988/Pid.B/2022/PN Dps
Tanggal 15 Desember 2022 — Penuntut Umum:
Yuni Astuti, SH.
Terdakwa:
I Made Swastika Yasa
9536
    • 1 (satu) buah baju kaos warna putih corak merah dan hitam dengan tulisan dibagian dada KORPRI PEMKAB BADUNG ;
    • 1 (satu) buah celana panjang training warna hitam corak merah dan putih dengan tulisan Mangupura;
    • 1 (satu) buah baju batik (endek) warna merah maroon;
    • 1 (satu) buah celana panjang kain warna hitam;
    • 1 (satu) buah papan nama atas nama I KD PUTRA TIRTA S ;
    • 1 (satu) lembar foto surat menerangkan Nama Kadek Putra Tirta SWAMBAWA
    BADUNG, Menyerahkan SK dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PPNPN Tahun 2022 tanda tangan bermaterai ;
  • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari KADEK PUTRA TIRTA SWAMBAWA sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 25 Agustus 2022.
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan telah menerima uang dari I KADEK PUTRA TIRTA SWAMBAWA sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai satpam dan pegawai di Puspem Badung, tertanggal 25 Agustus 2022.

Dikembalikan kepada saksi KADEK PUTRA TIRTA SWAMBAWA ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 04-07-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
I PUTU NURIYANTO, S.H.
Terdakwa:
NI WAYAN PARMINI
12120
  • Sembuwuk;
  • 1 (satu) buku tabungan nomor 714 atas nama Gst Swambawa Br. Sembuwuk
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Register : 18-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 22/PID.TPK/2022/PT DPS
Tanggal 8 Desember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : I PUTU NURIYANTO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : NI WAYAN PARMINI
12122
  • Sembuwuk;
    19. 1 (satu) buku tabungan nomor 714 atas nama Gst Swambawa Br. Sembuwuk Tetap terlampir dalam berkas perkara.