Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 22-06-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 8/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
Rame Br. Manurung
Tergugat:
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMUT
8050
  • SWANTON MANURUNG sesuai dengan Surat KeteranganTanah (SKT) Nomor : 590/03/10101/2011 tanggal 13 Januari 2011 atasnama SWANTON MANURUNG berdasarkan Surat Penyerahan GantiRugi tanggal 11 Januari 2011 antara RAME MANURUNG dengan Alm.SWANTON MANURUNG (adik kandung Penggugat) yangditandatangani oleh Lurah Kedai Ledang ;2.
    SWANTON MANURUNG memperoleh tanah obyek perkaraa quo berdasarkan SKT Nomor : 590/03/10101/2011 tanggal 13 Januari2011 atas nama SWANTON MANURUNG dimana SKT tersebutdiperoleh berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 11 Januari2011 antara RAME MANURUNG dengan Alm.
    SWANTON MANURUNGyang merupakan adik kandung dari Penggugat yang ditandatangani olehLurah Kedai Ledang ;Bahwa Penerbitan obyek perkara a guo adalah sah dan berkekuatanhukum karena perolehan haknya telah sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku ;IV.
    Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yangditerbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan PertanahanHal.33Putusan No.8/G/2021/PTUNMDNIV.meningkatkan status tanah Objek Perkara menjadi Sertifikat Hak Milik.Surat yang dituduh Palsu tersebut adalah surat yang telah dibuat oleh orangtua Tergugat II Intervensi yang bernama SWANTON MANURUNG (Alm)yaitu berupa surat PENYERAHAN)/GANTI RUGI antara RAME BRMANURUNG sebagai penerima ganti rugi dan SWANTON MANURUNGsebagai pemberi ganti rugi tertanggal
    SWANTON MANURUNG sesuai dengan Surat KeteranganTanah (SKT) Nomor : 590/03/10101I/2011 tanggal 13 Januari 2011 atasnama SWANTON MANURUNG berdasarkan Surat Penyerahan GantiRugi tanggal 11 Januari 2011 antara RAME MANURUNG dengan Alm.SWANTON MANURUNG (adik kandung Penggugat) yangditandatangani oleh Lurah Kedai Ledang;Bahwa SKT Nomor : 590/064/1010XI/2013 tanggal 06 September2013 atas nama ARWANDO HAMONANGAN MANURUNGberdasarkan warisan Alm.
Register : 09-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Kis
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat:
Rame Br Manurung
Tergugat:
Arwando Hamonangan Manurung
Turut Tergugat:
1.Lurah Kelurahan Kedai Ledang
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
3.Bank BRI Unit Imam Bonjol
121101
  • Bahwa tanah yang dimiliki oleh Penggugat tersebut padaawalnya dipinjam pakai oleh orang tua dari Tergugat dariSwanton Manurung, namun dikemudian hari saudara SwantonManurung malah membuat surat Penyerahan/Ganti Rugi yangmana hal tersebut tidak pernah terjadi dan tanda tangan tersebutdipalsukan oleh saudara Swanton Manurung tertanggal 11Januari 2011;C.
    Manurung sebagai penerima ganti rugi dan Swanton Manurungsebagai pemberi ganti rugi tertanggal 11 Januari 2011, serta tuduhanpemalsuan Surat Pernyataan Rame Br. Manurung tertanggal 11 Januari2011;2. Bahwa tuduhan terhadap pemalsuan surat Penyerahan/ Ganti Rugiantara Rame Br. Manurung sebagai penerima ganti rugi dan SuwantonManurung sebagai pemberi ganti rugi dan tuduhan pemalsuan SuratPernyataan Rame Br.
    Bahwa benar Sertifikat Hak Milik No. 1954 adalah kepunyaanTergugat yang diperoleh dari warisan Almarhum Swanton Manurung,Tergugat merupakan Ahli Waris dari Swanton Manurung sebagaimanayang diterangkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor470/05/10101I1/2013 tanggal 21 Maret 2013;4.
    Tambunan : 43,50Meter;Bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan SKT Nomor 590/03/10101/2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama Swanton Manurung, karenapewarisan dan atas persetujuan dan Kuasa Ahli Waris lainnya;Tentang Alasan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum5.
    Manurung (Alm) yaituberupa Surat penyerahan/ganti rugi antara Rame Br Manurung sebagaipenerima ganti rugi dan Swanton Manurung sebagai pemberi ganti rugitertanggal 11 Januari 2011.
Register : 11-10-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PA KISARAN Nomor 167/Pdt.P/2022/PA.Kis
Tanggal 31 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
70
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Swanton Siahaan Bin Mayam Siahaan (Alm)) dengan Pemohon II (Erlinda Wati Tambunan Binti M.