Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 25 April 2013 — MIRANDA SWARAY GOELTOM
864995 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIRANDA SWARAY GOELTOM
    PUTUSANNo.545 K/Pid.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MIRANDA SWARAY GOELTOM ;Tempat Lahir : Jakarta ;Umur/Tanggal Lahir : 63 tahun/ 19 Juni 1949 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Sriwijaya Raya No.14 Kelurahan Selong, Kecamatan KebayoranBaru, Jakarta Selatan, atau ;Alamat KTP Jalan Tulodong BawahIl
    No.545 K/Pid.Sus/2013 NURBAETIE tanggal 9 April 2012 dan Transkrip sidang 9 April 2012saksi MIRANDA SWARAY GOELTOM.3 (tiga) lembar foto copy legalisir Salinan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor : 98/M Tahun 2004 tanggal 26 Juni 2004 perihalpengangkatan MIRANDA SWARAY GOELTOM, SE,M.A.P.E,Ph.Dsebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, terdapat cap stempelDiberikan untuk kepentingan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlampir dalam berkas perkara ;4.
    Menetapkan agar Terdakwa MIRANDA SWARAY GOELTOM membayarbiaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No.39/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 27 September 2012 yangamar lengkapnya sebagai berikut :160Menyatakan Terdakwa MIRANDA SWARAY GOELTOM terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) b UndangUndang No
    GOELTOM tanggal 12 Mei2003 dalam Pemilihan Gubernur Bank Indonesia tahun 2003. 1 (satu) keping DVDR Merk Verbatim berisi sidang NUNUNNURBAETIE tanggal 9 April 2012 dan Transkrip sidang 9 April 2012saksi MIRANDA SWARAY GOELTOM. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Salinan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor : 98/M Tahun 2004 tanggal 26 Juni 2004 perihalpengangkatan MIRANDA SWARAY GOELTOM, SE,M.A.P.E,Ph.Dsebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, terdapat cap stempelDiberikan untuk kepentingan
    Menetapkan agar Terdakwa Miranda Swaray Goeltom membayar biaya perkarasebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiJakarta No.56/PID/TPK/2012/PT.
Putus : 12-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 12 Juni 2013 — BAHARUDDIN ARITONANG
12270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 298 PK/Pid.Sus/2012Pemerintah, masingmasing bernama Miranda Swaray Gultom, BudiRochadi dan Hartadi A.
    Partai Golkar yang menginginkan agar Poksi mendukung MirandaSwaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan dalamrapat tersebut juga ada pembicaraan informal tentang adanya dukungandana yang akan dikucurkan;Para Terdakwa bersamasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI lainnya,pada tanggal 8 Juni 2004 di Gedung Nusantara I DPR RI Jalan GatotSubroto, Jakarta Selatan, mengikuti pelaksanaan uji kepatutan dankelayakan terhadap 3 (tiga) calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,yaitu Miranda Swaray
    Anthony Zeidra Abidin menerima 10 (sepuluh) lembar TC BII senilaiRp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah);e Hamka Yandhu YR menerima 10 (sepuluh) lembar TC BII senilaiRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Para Terdakwa mengetahui bahwa pemberian Travellers Cheque tersebutberkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DeputiGubernur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi GubernurSenior Bank Indonesia, bertentangan dengan kewajiban para Terdakwa sebagaiAnggota
    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia Nomor : 02 A DPR R1/1/20012002 tanggal 10 September 2001, denganimbalan sejumlah uang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Para Terdakwa pada sekitar bulan Mei 2004 bersamasama Anggota KomisiIX DPR RI lainnya, mengadakan Rapat Komisi IX di Gedung DPR RI JalanGatot Subroto, Jakarta Selatan yang membahas tentang adanyapenyampaian 3 (tiga) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dariPemerintah, masingmasing bernama Miranda Swaray
    No. 298 PK/Pid.Sus/2012yaitu Miranda Swaray Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1224 K/Pid/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — KHAERUL SAFI’I Bin KARYID
8952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ketentuan ini, maka sesungguhnya tidak adajuga kelonggaran atau kesempatan bagi seorang pelaku tindak pidanameskipun tidak ada saksi yang melihatnya secara langsung atau hanyaada 1 (satu) saksi saja tanpa alat bukti yang sah lainnya, atau denganalasan tidak cukup alat bukti.Keterangan oleh saksi berantai ini juga telah dipergunakan oleh hakimuntuk memutus perkara di Indonesia, termasuk perkara yang banyakdiketahui oleh masyarakat, diantaranya perkara Polycarpus(Peninjauan Kembali) dan perkara Miranda Swaray
    Nomor 1224 K/Pid/2017Demikian halnya perkara Miranda Swaray Gultom, dimana Tim KuasaHukumnya mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan bahwaJudex Facti salah dalam menerapkan hukum terkait pembuktian unsurmemberikan sesuatu, dimana menurut Tim Kuasa Hukumnya tidakada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa Miranda Swaray Gultommemberikan sesuatu kepada para pegawai negeri atau penyelenggaraNegara.Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia, dengan pertimbangan
Register : 18-07-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011
Tanggal 11 Oktober 2011 — Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno
207102
  • Bahwa pemerintah telah mengajukan 3 (tiga)orang calon deputi gubernur senior BI adalahMiranda Swaray Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A.Sawono ;6. Bahwa sekitar bulan Mei 2004 sebelumpelaksanaan fit and proper test, Terdakwa bersama3 rekannya dari fraksi TNI POLRI melakukanpertemuan dengan Budi Rochadi' di salah satuRestoran Jepang di daerah Kuningan JakartaSelatan.477. Bahwaiinisiatif pertemuan berasal daripermintaan Budi Rochadi. Pertemuan tersebutbersifat silaturahmi saja.8.
    Bahwa ketika bertemu dengan Miranda SwarayGulton pada bulan Mei 2004, tidak ada orang lainselain 4 orang dari Fraksi TNI Polri (termasukSaksi), ketika itu. tidak ada janji dukungan kepadaMiranda Swaray Gultom, dan Miranda Swaray Gultomtidak minta dukungan.15. Bahwa tidak ada arahan Fraksi TNI Polri untuk48mendukung dan menggalang kepada satu calon.16. Bahwa dalam pelaksanaan fit and proper test,Saksi telah memilih Budi Rochadi sebagai calonDeputi Gubernur Senior Bank Indonesia .17.
    Terdakwa selaku anggota DPR RI periode 19992004 pada Komisi IX DPR yang berasal dari FraksiTNI/POLRI pada sekitar bulan Mei 2004 (bersamasamaanggota komisi IX DPR RI lainya mengikuti rapatkomisi di gedung DPR RI yang membahas tentangadanya penyampaian (3) tiga calon Deputi SeniorGubernur Bank Indonesia dari Pemerintah, masingmasing Miranda Swaray Gultom, Budi Rochadi danHartadi A. Sarwono untuk dilakukan uji kepatutandan kelayakan (fit and Proper test) oleh anggotaKomisi IX DPR RI.2.
Register : 13-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 05-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 67/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 3 Desember 2014 — BUDI MULYA
315143
  • Selanjutnya tidak lama kemudian, Miranda Swaray Goeltommemanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyanamenanyakan, Ada apa denganBank Century ?, kemudian dijawab oleh Heru Kristiyana bahwa PT BankCentury, Tbk. tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan DirektoratPengawasan Bank (DPB1) Bank Indonesia meminta Robert Tantular untukmengatasi masalah likuiditasnya. Atas penyampaian dari Heru Kristiyanatersebut, Miranda Swaray Goeltom mengatakan, Mengapa Bank Century tidakdiberikan FPJP.
    Kemudian Siti ChalimahFadjrijah meminta untuk segera melengkapi dokumendokumen terkaitpemberian FPJP, karena permohonan FPJP dari PT Bank Century, Tbk.akan diproses.Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, terdakwa mengikutiRapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang dihadiri oleh Boediono,Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    Rapat tersebutdihadiri oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu terdakwa, Boediono,Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    Atas penyampaian dari Heru Kristiyanatersebut, Miranda Swaray Goeltom mengatakan, Mengapa Bank Century tidakhal 109 dari 776 hal,PTS NO.67/PID/TPK/2014/PT.DKI110diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisisdimana bankbank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, andasebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box.
Register : 13-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 05-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 67/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 3 Desember 2014 — BUDI MULYA
397248
  • Selanjutnya tidak lama kemudian, Miranda Swaray Goeltommemanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyanamenanyakan, Ada apa denganBank Century ?, kemudian dijawab oleh Heru Kristiyana bahwa PT BankCentury, Tbk. tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan DirektoratPengawasan Bank (DPB1) Bank Indonesia meminta Robert Tantular untukmengatasi masalah likuiditasnya. Atas penyampaian dari Heru Kristiyanatersebut, Miranda Swaray Goeltom mengatakan, Mengapa Bank Century tidakdiberikan FPJP.
    Kemudian Siti ChalimahFadjrijah meminta untuk segera melengkapi dokumendokumen terkaitpemberian FPJP, karena permohonan FPJP dari PT Bank Century, Tbk.akan diproses.Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, terdakwa mengikutiRapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang dihadiri oleh Boediono,Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    Rapat tersebutdihadiri oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu terdakwa, Boediono,Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    Atas penyampaian dari Heru Kristiyanatersebut, Miranda Swaray Goeltom mengatakan, Mengapa Bank Century tidakhal 109 dari 776 hal,PTS NO.67/PID/TPK/2014/PT.DKI110diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisisdimana bankbank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, andasebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box.
Putus : 08-04-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 K/PID.SUS/2015
Tanggal 8 April 2015 — BUDI MULYA
1146904 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 5 November 2008 sekitar pukul 12.05 WIB, Terdakwamenghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG Bl) yang dihadirioleh Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    Rapat tersebut dihadirioleh Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu Terdakwa, Boediono,Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    No. 861 K/Pid.Sus/2015 Masih pada tanggal 13 November 2008 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwamengikuti Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG Bl)yang dihadirioleh Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S.
    Sekitar pukul 20.10 WIB, Terdakwa mengikuti Rapat Dewan Gubernur BankIndonesia (RDG BI) yang dihadiri oleh Boediono, Miranda Swaray Goeltom, SitiChalimah Fadjrijah, S.
    Rapat tersebut dihadiri oleh Dewan Gubernur BankIndonesia yaitu Terdakwa, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, SitiChalimah Fadjrijah, S.