Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2514
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3.Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Ni Luh Swardewi dan Tergugat I Gde Sudarsana sebagaimana yang tercatat

    PUTUSANNomor 174/Pdt.G/2020/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:NI LUH SWARDEWI, Perempuan, Umur 48 tahun, Agama Hindu, PekerjaanWiraswasta, beralamat dulunya di JI. Pantai Kuta No.21, Abian Tubuh Selatan, RT/O04 RW 144, KelurahanCakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara,Kota Mataram, dan saat ini di JIln.
    Mengabulkan gugatan Penggugat/ Ni Luh Swardewi seluruhnya;Hal 5 dari 14 Hal Putusan Nomor 174/Pdt.G/2020/PN Mtr2. Menyatakan sebagai hukum perkawinan antara Penggugat sebagai istridan dengan Tergugat sebagai suami sebagaimana Pencatatan SipilKutipan Akta Perkawinan No. 319/H/1991, tanggal 16 Nopember 1991.Yang ditanda tangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat Il LombokBarat, adalah putus karena perceraian;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK : 5271034602720001, atas nama NiLuh Swardewi, diberi tanda P1;2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK : 5271032908650001, atas nama Gede Sudarsana, diberi tanda P2;3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan No. 329/H/1991, tanggal 16 Nopember1991, diberi tanda P3;4. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran No. 349/1992, tanggal 19 Mei 1992, diberitanda P4;5.
    Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Ni Luh Swardewi dan Tergugat Gde Sudarsana sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor 329/H/1991 tanggal 16 Nopember 1991 yangdikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat, putuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4.