Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PA DEMAK Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PA.Dmk
Tanggal 23 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10824
  • persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;Menyatakan Tergugat telah ingkarjanji/wanprestasi;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sejumlah Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat dan jika Tergugat tidak bisa membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tunai maka dapat dilakukan secara lelang pada jaminan pembiayaan berupa satu buah Mobil Isuzu Panther TBR 541LS25 Nomor Polisi: K 9453 GF atas nama Swartiani