Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PA REMBANG Nomor 109/Pdt.P/2024/PA.Rbg
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
62
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Riska Sulis Arisma Binti Dasuri untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Denny Syaeputra Bin Abd Rokhim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh lima