Ditemukan 107 data
17 — 7
IRSAD ;222oeeeeeeeeee Umur : 34 tahun, Pekerjaan : Swasta, bertempat tinggal : di Jatiwaringin,Komplek As Syafi'iyah, Rt 010 Rw 005, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi;3. NUR AZIZAHBintiH. IRSAD ;22n2neece ene Umur : 32 tahun, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal :di Jatiwaringin,Komplek As Syafi'iyah. Rt 010 Rw 005, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi;4. MUHAMMAD ALWI bin H.
IRSAD ; Umur : 27 Tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jatiwaringin,Komplek As Syafi'iyah. Rt 010 Rw 005, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi:;6. KA'SAUMAIY AH Binti H. IRSAD 5Umur : 25 Tahun, pekerjaan : swasta, bertempat tinggal: di Jatiwaringin,Komplek As Syafi'iyah. Rt 010 Rw 005, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi:;Hal. dari 6 Halaman Putusan No.334 /PDT/2012/PT.SMG7. SHOFUAH Binti H. IRSAD ; ===Umur 23 Tahun, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal : di Jatiwaringin,Komplek As Syafi'iyah.
75 — 13
PENETAPANNomor 71/Pdt.P/2020/PA.Tdop1 SlagArtinya: Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,Halaman 7 dari 10 halamanPenetapan Nomor 71/Pdt.P/2020/PA.Tdoperwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya,keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal,yaitu: nikah, persetubuhan, nasab, kematian, dan diangkatnya seseorangmenjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadlah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang, bahwa dengan dasar pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksisaksi Pemohon danPemohon II tentang pernikahan Pemohon dengan Pemohon
6 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( Kaswanto bin Waidin ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Siti Syafi'iyah binti Ahmad Syafiudin ) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah);
23 — 12
ligglleod Hatlg sSqIlq SVaIlyArtinya : Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebut luas), dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadiseseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milikseseorang.
Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya,yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5.Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduaPemohon dan Pemohon II bersesuaian dan cocok antara satu dengan yanglain oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 308dan Pasal 309 R.Bg.
59 — 24
Artinya : Ulama Syafi'iyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dansebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadioh di dalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanyaseorang budak, Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi terdapat kesesuaian danmendukung dalildalil permohonan Pemohon, dengan demikian keterangansaksisaksi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai dasar untuk menjatuhkanpenetapan dalam perkara ini sebagaimana maksud Pasal 309 R.Bg.
13 — 0
Arbi Ismail bin Ismail bersifat istifadhahkemasyhuran (tidak hadir pada saat pernikahan Pemohon dengan PemohonIl, tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon Il mengenal Pemohon dan Pemohon II adalahsuami isteri ), berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafi'iyah bahwa kesaksianyang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapat diterima diantaranya dalam halyang berkaitan dengan peristiwa pernikahan sebagaimana disebutkan olehSayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah
.9 ar.rslLitl sic ascolaiwvVlL aolg wl qoi ygJilly 259 AVoIIg sVoIIg sivrtla weSlg d2VoIloaszsigig cLSiIlg...Artinya :Bagi madzhab Syafi'iyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, waqgaf, pengunaduran diri, nikah danhalhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan;Halaman 9 dari13 halaman Penetapan Nomor 0052.
15 — 5
Memberi izin kepada Pemohon (TUJIYONO bin MADROKHIM ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SYAFI'IYAH binti H. SYAMSUDDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Peureulak , Kabupaten Aceh Timur- Nangroe Aceh Darussalam dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ..
10 — 0
Fotokopi ljazah atas nama anak para Pemohon yang dikeluarkan oleh KepalaMA Asy Syafi'iyah Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember (P.4)5. Fotokopi Ijazah atas nama calon menantu Pemohon yang dikeluarkan olehKepala MAN 1 Jember (P.5)6.
7 — 1
No 0036/Pat.P/2015/PA.Jbgg.Fotokopi ljazah Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi'iyah An:XXXXXX, yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah, tanggal 01 Juni2013, sesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup diberi tanda (buktiP.7)Bahwa Pemohon disamping mengajukan bukti suratsurat, jugamengajukan dua orang saksi, masingmasing bernama:1)2)SAKSI , umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Kary. PD.
15 — 2
dari anak tersebut telahbersesuaian dengan bunyi Pasal Pasal 434 KUHPerdata yaitu : Setiapkeluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap...Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, Juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafi'iyah
35 — 6
akan tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Mejelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah
8 — 1
Tanda Penduduk atas nama Pemohon nomor3517036808870007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Jombang tanggal 01022013 bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya (P.2);Foto copy Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKabupaten Jombang Nomor XXXXXXXXXX tanggal 22 Juli 2004 bermeteraicukup dan cocok dengan aslinya (P.3);Foto copy ijazah atasnama Pemohon II yang dikeluarkan oleh KepalaSekolah MA Salafiyah Syafi'iyah Seblak Jombang tanggal 16 Juni 2004bermeterai
19 — 1
dari anak tersebut telahbersesuaian dengan bunyi Pasal Pasal 434 KUHPerdata yaitu : Setiapkeluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap...Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, Juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafi'iyah
11 — 6
akan tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah
15 — 3
halaman 32 disebutkanbahwa "Persaksian atas dasar dzon atau istifadhoh adalah persaksian terhadapbeberapa peristiwa tertentu yang hanya mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat bahwa persaksian yangdiberikannya Itu tidak disangkal (tidak ada muarodhoh) dan bahwva peristive itusudah lama terjadi";Menimbang, bahwa sesuai pendapat Sayyid Sabiq dalam KitabFiqhussunnah jilid 3 halaman 332 yang diambil alin sebagai pendapat majelishakim dinyatakan yang artinya bahwa Ulama' Syafi'iyah
(Selanjutnya) Imam Ahmad dansebagian Syafi'iyah berpendapat ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksianHal.15 dari 19.Put.No.0477/Pdt.G/2017/PA Prob.istifadhoh didalamnya yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makakesaksian saksisaksi para Pemohon tersebut dapat disusun persangkaanhakim sesuai dengan ketentuan pasal 173 HIR dan pasal 1922 KUH Perdata,bahwa ijab gobul atau akad nikah
11 — 9
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
50 — 8
Hal ini sesuai denganpandangan Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, sebagaimana dikutip oleh Dr.Wahbah azZuhaili dalam kitab AlFigh allslaamy wa Adillatuhu juz V: 160,yang diambil alih sebagai pendapat Hakim, bahwa:Lol a8 Sg lo le 28 US sie Ug! 5 SL ont So ol aSoU GuJaSo)I ogSg ot MS: ol ald 49 Sg lo US pial We old oS ol IsSse ys Jel eo SS sillArtinya:"Seorang wakil tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain tanpa izin dariyang mewakilkan apabila dia mampu melakukan apa yang diwakilkankepadanya.
16 — 12
Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pelaksanaanpernikahan Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi rukun dansyarat nikah menurut syari'ah Islam sesuai ketentuan pasal 2ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 14Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai status wali nikah dalampernikahan tersebut yang merupakan wakil kedua dari wakilpertama dari ayah kandung Pemohon II Majelis Hakim mengambilalih pendapat Ulama Syafi'iyah
11 — 10
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
14 — 11
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorangmenjadi hakim.Manimbang, bahwa Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu: 1. Nikah, 2. Nashab, 3. Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian,6. Wakaf dan 7.