Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 16/Pid.B/2015/PN Pms
Tanggal 10 Maret 2015 — IRFAN SAFRIJAN
213
  • Menyatakan Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;4.
    mengakui perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta perbuatan yang dapatdipidana di kemudian hari;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya,demikian pula terdakwa bertetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum denganSurat Dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :PRIMAIR :Halaman3 dari 20 Putusan Nomor 16/Pid.B/2015/PNPms.Bahwa Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN
    (dua juta lima ratus riburupiah) ke nomor handphone milik terdakwa selanjutnya terdakwa merekap angkaangka tebakan judi jenis togel tersebut kedalam kertas lalu terdakwa menyetorrekap angkaangka tebakan judi togel tersebut kepada bandanya yang bernama ISbelum tertangkap (DPO), selanjutnya setelah ditanyakan kepada terdakwamengaku bernama IRFAN SYAFRIJAN dan mengaku sebagai tukang tulispermainan judi jenis togel dan dari setiap putaran terdakwa mendapat bagian/upah25% dari hasil penjualan.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang untuk melakukan perjudian jenis togel tersebut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 303 ayat (1) ke1 KUHPidana;SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN pada hari Sabtu tanggal 29Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Pebruari 2014 bertempat di jalan Murai Simpang Merak KelurahanSipinggolpinggol Keamatan Siantar Barat Pematangsiantar tepanya diwarung kopiatau
    Menyatakan Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN tidak terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengansengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi;4.