Ditemukan 1 data
60 — 29
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Syaharim Sibuea Bin Atri Sibuea, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Debbi Sartika Simamora Binti Jahril Tais Simamora, di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Pemohon konvensi, Syaharim Sibuea Bin Atri Sibuea, untuk memberikan kepada Termohon konvensi, Debbi Sartika Simamora Binti Jahril Tais Simamora, Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Menolak rekonvensi selain dan selebihnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp207.500,00 (seratus sembilan puluh