Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA SIBOLGA Nomor 39/Pdt.G/2020/PA.Sbga
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6029
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Syaharim Sibuea Bin Atri Sibuea, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Debbi Sartika Simamora Binti Jahril Tais Simamora, di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
  • Menghukum Pemohon konvensi, Syaharim Sibuea Bin Atri Sibuea, untuk memberikan kepada Termohon konvensi, Debbi Sartika Simamora Binti Jahril Tais Simamora, Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Menolak rekonvensi selain dan selebihnya
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp207.500,00 (seratus sembilan puluh