Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2020 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 392/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
PT. HOTEL INDONESIA NATOUR Persero
Tergugat:
1.REVIANDRE PIERRE,
2.RAE ROESTAM,
3.RAVILANO ROESTAM,
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR KECAMATAN KEBAYORAN BARU,
2.KEPALA KANTOR KELURAHAN PETOGOGAN,
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
2507
  • Pulo Raya III No. 3 Blok Q-V, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah sebesar 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dan luas bangunan sebesar 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan sebagaimana diuraikan pada dalil posita angka-2 dengan batas-batas saat ini sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Agus Syahbadan, dengan alamat di Jl.