Ditemukan 3 data
226 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYAHGANDA NAINGGOLAN
Terdakwa:
SYAHGANDA NAINGGOLAN.
354 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter. com/syahganda, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda,
- 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W,
- 1 (satu
Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193,
- 2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor 0811.143.895 dan 0813.8666.1311,
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50-016G),
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Ultra USB 3.0 16 GB (BL161025494B),
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk LEXAR 64 GB (LJDS50-64G-000-113),
- 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam,
- 1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA
NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001,
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan:
,MH
Terdakwa:
SYAHGANDA NAINGGOLAN.
Terbanding/Terdakwa : SYAHGANDA NAINGGOLAN.
265 — 244
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk. tanggal 29 April 2021 yang dimintakan banding tersebut sepanjang menyangkut barang bukti, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter. com/syahganda, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda,
- 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W,
- 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193,
- 2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor 0811.143.895 dan 0813.8666.1311,
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50
- 1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001,
Dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan:
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupia) dan dalam tingkat banding Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
,MH
Terbanding/Terdakwa : SYAHGANDA NAINGGOLAN.