Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3842 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — SYAHGANDA NAINGGOLAN
226161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYAHGANDA NAINGGOLAN
Register : 10-12-2020 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk
Tanggal 29 April 2021 — ,MH
Terdakwa:
SYAHGANDA NAINGGOLAN.
3540
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter. com/syahganda, tetap terlampir dalam berkas perkara;
    2. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda,
    3. 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W,
    4. 1 (satu
      Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193,
    5. 2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor 0811.143.895 dan 0813.8666.1311,
    6. 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50-016G),
    7. 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Ultra USB 3.0 16 GB (BL161025494B),
    8. 1 (satu) buah Flashdisk Merk LEXAR 64 GB (LJDS50-64G-000-113),
    9. 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam,
    10. 1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA
      NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001,

    Dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan:

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    ,MH
    Terdakwa:
    SYAHGANDA NAINGGOLAN.
Register : 17-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 13-06-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 163/PID.SUS/2021/PT BDG
Tanggal 10 Juni 2021 — ,MH
Terbanding/Terdakwa : SYAHGANDA NAINGGOLAN.
265244
  • Merubah putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk. tanggal 29 April 2021 yang dimintakan banding tersebut sepanjang menyangkut barang bukti, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
    2. >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter. com/syahganda, tetap terlampir dalam berkas perkara;
  2. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda,
  3. 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W,
  4. 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193,
  5. 2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor 0811.143.895 dan 0813.8666.1311,
  6. 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50

    1. 1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001,

    Dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan:

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupia) dan dalam tingkat banding Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    ,MH
    Terbanding/Terdakwa : SYAHGANDA NAINGGOLAN.