Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 362/Pid.Sus/2016/PN Kis
Tanggal 22 Agustus 2016 — Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution
235
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;4.
    Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DELY SYAHMEI ADITYA NASUTIONtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana"tanoa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai danmenyediakan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabusabu" sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaanSubsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    ,Apt dan Supiyani S.Si, M.Si, barang bukti berupa 4 (empat) plastic klipberisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,04 (satu koma nol empat)gram milik terdakwa Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution, setelahdilakukan analisis dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksamilik terdakwa Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution adalah positifmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) Urut 61Lampiran Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan
    diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair;Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DELY SYAHMEI ADITYA NASUTION,pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekirapukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat diHalaman 4 dari 18 Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2016/PN KisTangkahan Pasir Jl.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dely Syahmei Aditya Nasution tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanopa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan bukantanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;.
Register : 23-02-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Kis
Tanggal 21 Maret 2022 — Penuntut Umum:
Gunawan Putra Manihuruk, SH
Terdakwa:
Mhd Dely Syahmei Aditya Nasution
129
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mhd Dely Syahmei Aditya Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan
    Penuntut Umum:
    Gunawan Putra Manihuruk, SH
    Terdakwa:
    Mhd Dely Syahmei Aditya Nasution