Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PID.SUS-Anak/2024/PT BNA
Tanggal 30 April 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3022
  • MENGADILI:

    • Menerima pemintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 4/PID.Sus-Anak/2024/PN Lsm tanggal 5 April 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan Anak I Hidayatul Syahwalna Alias Dayat Bin Hasbi MH dan Anak II Aziz Juliansyah Alias Aziz Bagu
    Syarifuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak I Hidayatul Syahwalna Alias Dayat Bin Hasbi MH dan Anak II Aziz Juliansyah Alias Aziz Bagu Bin Alm.
    Syarifuddin oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar kain berlogo CASPER dan bertuliskan North Mistery 2018;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah jaket warna putih;

Dikembalikan kepada Anak Hidayatul Syahwalna