Ditemukan 1 data
8 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Mhd Syahyudhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Syahyudhi, Dikembalikan kepada saksi Rukmi, S.Pd;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
SYAHYUDHI