Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 462/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 12 Juni 2024 — SYAHYUDHI
83
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Mhd Syahyudhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Syahyudhi, Dikembalikan kepada saksi Rukmi, S.Pd;
  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
SYAHYUDHI