Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 2065/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • Menyatakan sah perkawinan antara ayah Pemohon yang bernama Suriadi bin Syaifoeddin dengan ibu Pemohon yang bernama Muharrimah binti Jauhari, H yang dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 1989, di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
  • Memerintahkan Kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan untuk mencatatkan pernikahan ayah Pemohon yang bernama Suriadi bin Syaifoeddin dan ibu Pemohon yang bernama Muharrimah binti Jauhari, H;.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Register : 18-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PA BANGIL Nomor 604/Pdt.P/2023/PA.Bgl
Tanggal 11 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
220
  • rikut :

    MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Guruh Budi Setiawan bin Budi Slamet) dengan Pemohon II (Khusnul Hidayah binti Syaifoeddin) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2003 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Glegok Kabupaten Blitar;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah

Register : 07-01-2010 — Putus : 21-09-2010 — Upload : 21-09-2011
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 46/Pdt.G/2010/PA Bpp.
Tanggal 21 September 2010 — RUDI ZAILANI binti H. SYAIFOEDIN, DKK. VS H. SURIANSYAH bin H. RACHMAD, DKK.
11351
  • SYAIFOEDDIN dan Hj. AISYAH Tergugat I , Tergugat IImembantah gugatan para Penggugat pada poin 5. danmenyatakan bagian yang diberikan kepada para Penggugatdari hasil Pengelolaan Hotel Budiman telah sesuaidengan bagiannya masing masing ; Bahwa sejak almarhumah H. BADARIAHbin H. ANANG ACIL meninggal dunia pembagian HasilPengelolaan Hotel Budiman Tergugat dibagi 3antara Tergugat I , Tergugat II dan Hj. AISYAH ; Bahwa sejak Hj.