Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 5/PID.B/2016/PN Pdp
Tanggal 14 Maret 2016 — Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan : : : : : : : : TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilan TOMI; Singgalang; 34 tahun /12 Juli 1981; Laki-laki; Indonesia; Jorong Sikabu Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar; Islam; Guru;
6722
  • M E N G A D I L I: Menyatakan terdakwa Tomi Virgo bin Syaifon (Alm) panggilan Tomi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalan dakwaan Kesatu Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana
    Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan :::::::: TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilan TOMI;Singgalang;34 tahun /12 Juli 1981;Laki-laki;Indonesia;Jorong Sikabu Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar;Islam;Guru;
    PUTUSANNomor 5/Pid.B/2016/PN Pdp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang Panjang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilanTOMI;Tempat lahir : Singgalang;Umur/Tgl.lahir : 34 tahun /12 Juli 1981;Jenis kelamin > LakHaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jorong Sikabu Nagari Singgalang Kecamatan XKoto Kabupaten
    EKA menderita kerugian sebesar lebih kurangRp54.956.000,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enamribu rupiah);Halaman 7 dari 41 Putusan Nomor 5/Pid.B/2016/PN Pdp.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 374 KUH Pidana;Subsidair:Bahwa ia terdakwa TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilan TOMIselaku supervisor pada UD.
    EKA menderita kerugian sebesar lebih kurangRp54.956.000,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enamribu rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUH Pidana;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilan TOMIselaku supervisor pada UD.
    EKA;Terhadap keterangan Saksi WM, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan Saksi IV adalah benar;Halaman 20 dari41 Putusan Nomor 5/Pid.B/2016/PNPdp.Menimbang, bahwa terdakwa TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilanTOMI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehuoungan dengan perkarapenggelapan atau penipuan yang Terdakwa lakukan kepada UD.
    Menyatakan terdakwa TOMI VIRGO bin SYAIFON (alm) panggilan TOMItersebut diatas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena adahubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3.
Register : 20-06-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PA BATAM Nomor 1112/Pdt.G/2024/PA.Btm
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
43
  • 1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Syaifon Candra bin Sagiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ati Budiati binti Yakub) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp226000,00 ( dua ratus duapuluh enam

Register : 16-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 188/Pid.B/2023/PN Sak
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
JULIANDRA Als ANDRA Bin SARKAWI
219
  • tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) pcs celengan;
    • 1 (satu) pcs dompet tangan warna coklat;
    • Potongan triplek;
    • Uang tunai sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) tas sandang warna coklat;
    • Uang tunai sebesar Rp7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Kantong plastik warna putih bertuliskan indomaret;

    Dikembalikan kepada saksi Syaifon