Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN SINJAI Nomor 110/Pid.B/2016/PN.Snj
Tanggal 10 Januari 2017 — SYAITAK
10058
  • Syaitak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam hubungan kerja", sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    SYAITAK
    Syaitak;2. Tempat Lahir : Bone;3. Umur/TanggalLahir :40 Tahun/25 Desember 1976;4. Jenis Kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal :Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa,Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai;7.Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tersebut:Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal13 Desember 2016;3.
    SYAITAK, bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, seperti tersebut dalamdakwaan pertama kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHARUDDIN Bin H. MUH.SYAITAK dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) tahun dikurangi selamaterdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    SYAITAK, pada haridan tanggal yang tidak dapat diingat lagi awal bulan Januari tahun 2016,setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat dikantor Koperasi Sepakat Abadi tepatnya di jalan KH. Agussalim Kel. BalangnipaKec. Sinjai Utara Kab.
    SYAITAK,pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi awal bulan Januari tahun2016, setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempatdi kantor Koperasi Sepakat Abadi tepatnya di jalan KH. Agussalim Kel.Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab.
    Syaitak tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"penggelapan dalam hubungan kerja", sebagaimana dalam dakwaanpertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 110/Pid.B/2016/PN. Snj.5.