Ditemukan 1 data
98 — 22
Menyatakan Terdakwa I AMANDA SYAKHTI POEJANEGRI Alias MANDA dan terdakwa II SAHIL ARIFIN Alias ILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Reg Perk PDM05/Terna/Ep.1/01/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Kesatu :Bahwa Mereka terdakwa I AMANDA SYAKHTI POEJANEGRI Alias MANDA,bersamasama dengan Terdakwa II SAHIL ARIFIN Alias IL pada hari Senin tanggal 27 Agustus2012 sekitar Pukul 16.30 Wit atau setidaktidaknya di suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun2012 bertempat di Ruangan Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Khairun Ternate di Kel.Gambesi Kec.
Kelainan.Jantung p.Darah : Tidak Ada Kelainan.Perut : Tidak Ada Kelainan.Punggung : Tidak Ada Kelainan.Anggota Gerak Atas : Tidak Ada Kelainan.Anggota Gerak Bawah : Tidak Ada Kelainan.Kesimpulan Pemeriksaan :luka robek dibawah mata kiri, akibat persentuhan dengan benda tumpul hal tersebut diatasakan sembuh dan tidak memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1)KUHP.ATAUKedua :Bahwa Mereka terdakwa I AMANDA SYAKHTI
korbansehingga terdakwa tidak bisa mengontrol emosi dan menampar korban satu kali;Bahwa sebagai seksi keamanan dalam pelaksanaan pra ospek sebenarnya tujuansaya hanya untuk melerai dan menenangkan korban;Bahwa atas kejadian ini saya sangat menyesal ;Bahwa terdakwa dan korban sudah tidak ada dendam dan kami juga sudah salingmemaafkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal25 Februari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa I AMANDA SYAKHTI
POEJANEGRI Alias MANDAdan terdakwa IISAHIL ARIFIN Alias ILterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalamdakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP;2Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AMANDA SYAKHTI POEJANEGRI AliasMANDAdan terdakwa II SAHIL ARIFIN Alias ILdengan pidana penjara masingmasingselama (satu) bulan potong tahanan selama para terdakwa telah jalani dengan perintahpara terdakwa tetap
dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusandiucapkan;Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka paraterdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalamamar putusan ini;Mengingat, pasal 170 ayat (1) KUHP,Undangundang No.8 tahun 1981 serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa I AMANDA SYAKHTI