Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan MS MEULABOH Nomor 44/Pdt.G/2024/MS.Mbo
Tanggal 22 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3948
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Nyak Umar Husen telah meninggal dunia pada tahun 2003;
    3. Menetapkan Ahli Waris dari Nyak Umar Husen adalah sebagai berikut:
      1. Syakriah (isteri)
      2. Mehran binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat I)
      3. Syarianas binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung)
      4. Edwar bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung)
      5. Erdani
    binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat II)
  • Adian bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung/Tergugat)
  • Fadhil bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung/Penggugat III)
  • Menyatakan Syarianas binti Nyak Umar Husen telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
  • Menetapkan Ahli Waris dari Syarianas binti Nyak Umar Husen adalah sebagai berikut:
    1. Syakriah (ibu kandung)
    2. Mehran binti Nyak Umar Husen (saudara
      perempuan kandung/Penggugat I)
    3. Erdani binti Nyak Umar Husen (saudara perempuan kandung/ Penggugat II)
    4. Adian bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Tergugat)
    5. Fadhil bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Penggugat III)
  • Menyatakan Edwar bin Nyak Umar Husen telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
  • Menetapkan Ahli Waris dari Edwar bin Nyak Umar Husen adalah sebagai berikut:
    1. Syakriah (ibu kandung
      )
    2. Mehran binti Nyak Umar Husen (saudara perempuan kandung/Penggugat I)
    3. Erdani binti Nyak Umar Husen (saudara perempuan kandung/ Penggugat II)
    4. Adian bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Tergugat)
    5. Fadhil bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Penggugat III)
    1. Menyatakan Syakriah telah meninggal dunia pada tahun 2016;
    2. Menetapkan Ahli Waris dari Syakriah adalah sebagai berikut:
      1. Mehran
        sebagaimana diktum angka 9 terhadap 1/8 bagian Syakriah (pada diktum angka 11.1) dan 1/6 bagian Syakriah (pada diktum angka 12.1 dan angka 13.1) dengan porsi sebagai berikut:
        1. Mehran binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 1/6 bagian;
        2. Erdani binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat II) memperoleh 1/6 bagian;
        3. Adian bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung/Tergugat) memperoleh 2/6 bagian;
        4. Fadhil bin