Ditemukan 1 data
39 — 48
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Nyak Umar Husen telah meninggal dunia pada tahun 2003;
- Menetapkan Ahli Waris dari Nyak Umar Husen adalah sebagai berikut:
- Syakriah (isteri)
- Mehran binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat I)
- Syarianas binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung)
- Edwar bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung)
- Erdani
binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat II)
- Adian bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung/Tergugat)
- Fadhil bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung/Penggugat III)
- Menyatakan Syarianas binti Nyak Umar Husen telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan Ahli Waris dari Syarianas binti Nyak Umar Husen adalah sebagai berikut:
- Syakriah (ibu kandung)
- Mehran binti Nyak Umar Husen (saudara
perempuan kandung/Penggugat I)
- Erdani binti Nyak Umar Husen (saudara perempuan kandung/ Penggugat II)
- Adian bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Tergugat)
- Fadhil bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Penggugat III)
- Menyatakan Edwar bin Nyak Umar Husen telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan Ahli Waris dari Edwar bin Nyak Umar Husen adalah sebagai berikut:
- Syakriah (ibu kandung
)
- Mehran binti Nyak Umar Husen (saudara perempuan kandung/Penggugat I)
- Erdani binti Nyak Umar Husen (saudara perempuan kandung/ Penggugat II)
- Adian bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Tergugat)
- Fadhil bin Nyak Umar Husen (saudara laki-laki kandung/Penggugat III)
- Syakriah (ibu kandung
- Menyatakan Syakriah telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan Ahli Waris dari Syakriah adalah sebagai berikut:
- Mehran
sebagaimana diktum angka 9 terhadap 1/8 bagian Syakriah (pada diktum angka 11.1) dan 1/6 bagian Syakriah (pada diktum angka 12.1 dan angka 13.1) dengan porsi sebagai berikut:
- Mehran binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 1/6 bagian;
- Erdani binti Nyak Umar Husen (anak perempuan kandung/Penggugat II) memperoleh 1/6 bagian;
- Adian bin Nyak Umar Husen (anak laki-laki kandung/Tergugat) memperoleh 2/6 bagian;
- Fadhil bin
- Mehran