Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 681/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 11 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MARANITA, SH
Terdakwa:
HENDRI SYAPPUDAN SILITONGA Bin BONAR SILITONGA
204
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hendri Syappudan Silitonga Bin Bonar Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus
    Hendri Syappudan, 1 (satu) Surat Ijin Mengemudi A a.n. Hendri Syappudan, 1 (satu) Surat Ijin Mengemudi C a.n. Hendri Syappudan, 1 (satu) Kartu Indonesia Sehat dan

Dikembalikan kepada Terdakwa

  • Uang tunai Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah);

Dirampas untuk Negara

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
MARANITA, SH
Terdakwa:
HENDRI SYAPPUDAN SILITONGA Bin BONAR SILITONGA