Ditemukan 1 data
MARANITA, SH
Terdakwa:
HENDRI SYAPPUDAN SILITONGA Bin BONAR SILITONGA
20 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Hendri Syappudan Silitonga Bin Bonar Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus
Hendri Syappudan, 1 (satu) Surat Ijin Mengemudi A a.n. Hendri Syappudan, 1 (satu) Surat Ijin Mengemudi C a.n. Hendri Syappudan, 1 (satu) Kartu Indonesia Sehat dan
Dikembalikan kepada Terdakwa
- Uang tunai Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
MARANITA, SH
Terdakwa:
HENDRI SYAPPUDAN SILITONGA Bin BONAR SILITONGA