Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 67/Pid.B/2022/PN Psb
Tanggal 11 Juli 2022 —
Terdakwa:
Syaprimal Pgl Sap Bin Kodrizal
953
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SYAPRIMAL Pgl SAP Bin KODRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    - 1 (satu) buah buku merek Mirage warna sampul biru, kertas bagian dalam warna putih,

    - 1 (satu) buah pena merek X-Data Q-1 Black warna biru dengan warna tinta hitam,

    - 6 (enam) lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka pasangan,

    - Dirampas untuk dimusnahkan

    - 1 (satu) lembar kartu ATM BRitama, nomor pada kartu 5221 8431 4059 2614,

    - Dikembalikan kepada terdakwa SYAPRIMAL

    Pgl SAP Bin KODRIZAL

    - Barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diambil dari deposit uang yang ada diakun judi dengan nama akun SYAPRIMAL didalam situs judi NAGA303 sebesar Rp. 1.180.801,- (satu juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah)

    - Uang sejumlah Rp. 63.000,- dengan rincian :

    1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-

    8

    - 9 (sembilan) lembar gambar tangkap layar aplikasi judi online yang dimainkan pada tanggal 22 Maret 2022 dalam hp tersangka SYAPRIMAL,

    - 1 (satu) lembar gambar tangkap layar titipan angka dari pemain melalui SMS di HP tersangka SYAPRIMAL,

    Tetap terlampir dalam berkas perkara

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    Syaprimal Pgl Sap Bin Kodrizal