Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 279/Pid.Sus/2015/PN Tpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — Syarjono Als Aheng Als Buldok 2. Ngie Liong Als Aliong
3110
  • Menyatakan Terdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldok dan Terdakwa Ngie Liong Alias Aliong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldok dan Terdakwa Ngie Liong Alias Aliong oleh karena itu dengan pidana penjara masing-nasing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3.
    Syarjono Als Aheng Als Buldok2. Ngie Liong Als Aliong
    AliasAheng Alias Buldok datang ke rumahnya di Jalan Plantar II Ujung setelahTerdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldok tiba lalu masuk ke kamar,Terdakwa Ngie Liong Alias Aliong mengeluarkan (satu) buah tas kecil darilemari bajunya yang berisi (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu lalumengajak Terdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldok pergi pamit inginbekerja memperbaiki Handphone di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang,selanjutnya Terdakwa Ngie Liong Alias Aliong menitipkan 1 (satu) buah taskecil
    yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Syarjono AliasAheng Alias Buldok lalu Terdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldokmembawa dan menyimpannya di jok depan sepeda motor milik TerdakwaSyarjono Alias Aheng Alias Buldok ;Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saudara Agus (DPO) menghubungiTerdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldok dengan maksud inginmemesan narkotika jenis sabu dan sekira pukul 18.30 WIB setelah TerdakwaSyarjono Alias Aheng Alias Buldok menyewa kamar 302 Hotel Paradisesambil membawa
    Terdakwa Syarjono AliasAheng Alias Buldok yang pada saat itu ingin memesan narkotika jenis sabuselanjutnya Terdakwa Syarjono Alias Aheng Alias Buldok memberitahukankepada Terdakwa Ngie Liong Alias Aliong bahwa ada orang yang inginmembeli narkotika jenis sabu sebanyak (satu) gram lalu Terdakwa NgieLiong Alias Aliong memberikan narkotika jenis sabu kepada TerdakwaSyarjono Alias Aheng Alias Buldok sebanyak (satu) gram yang terdiri dari4 (empat) bungkus kemudian dijadikan 1 (satu) paket untuk dijual
Register : 11-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 14/PID.SUS/2024/PT TPG
Tanggal 22 Februari 2024 — Pembanding/Terdakwa : SYARJONO Als AHENG
Terbanding/Penuntut Umum : DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
2418
  • Pembanding/Terdakwa : SYARJONO Als AHENG
    Terbanding/Penuntut Umum : DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Register : 04-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Tanggal 13 Desember 2023 — Penuntut Umum:
DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa:
SYARJONO Als AHENG
3912
    1. Menyatakan Terdakwa SYARJONO Als AHENG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    Penuntut Umum:
    DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
    Terdakwa:
    SYARJONO Als AHENG
Register : 13-05-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN BANJARBARU Nomor 145/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Tanggal 15 Juni 2022 —
Terdakwa:
MUHAMMAD HAIRUL SYARJONO Alias HAIRUL Bin SYARGONO Alm.
6620
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Hairul Syarjono Alias Hairul Bin Syargono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda

    Terdakwa:
    MUHAMMAD HAIRUL SYARJONO Alias HAIRUL Bin SYARGONO Alm.