Ditemukan 1 data
12 — 3
SYARJUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
SYARJUNI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih nopol. KH-6093-BR beserta STNKnya;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama ELI YADI;
dikembalikan kepada saksi MARTINI Alias TINI Binti AMRI SABRI;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
SYARJUNI