Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Februari 2024 —
Terdakwa:
SYARSIR SYAILIL ALIAS PETER
10666
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Syarsir Syailil Alias Peter tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta

    Terdakwa:
    SYARSIR SYAILIL ALIAS PETER