Ditemukan 5 data
78 — 5
Menyatakan dan memutuskan Akad Qordh Bi Syartir Rahni, No. XXXXX, dan pemberian bisyaroh tertanggal 27 Juli 2016, sah dan mengikat;
4. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
5.XXXXX/XXXXX, atas nama XXXXX (Turut Tergugat), Luas 775 m2, batas Utara: Japar, Timur: Tanggul, Selatan: XXXXX, Barat: Japar, yang terletak di Desa XXXXX, Kecamatan XXXXX, Kabupaten Jepara, sah sebagai agunan dalam Akad Qordh Bi Syartir Rahni, No. XXXXX, dan pemberian bisyaroh tertanggal 27 Juli 2016.7. Menyatakan, apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap Para Tergugat tidak memenuhi posita pada angka 5 (lima) di atas, Sertifikat Hak Milik (SHM) No..
110 — 95
- Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
- Menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menyatakan dan memutuskan Akad Qordh Bi Syartir Rahni, No. .
XXX/Karanggondang, atas nama XXX (Tergugat I), Luas 445 M2, batas Utara: XXX, Timur: XXX dan XXX, Selatan: XXX, Barat: Jalan, terletak di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sah sebagai agunan dalam Akad Qordh Bi Syartir Rahni, No. . QBR.XXX, dengan pemberian Bisyaroh tertanggal 23 Desember 2015.
53 — 49
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan memutuskan Akad Pembiayaan Qordh Bi Syartir Rahni, No.
XXX/Klepu, atas nama XXX (Tergugat II), Luas 258 M2, batas Utara: Petak 02123, Timur: Saluran Air, Selatan: Petak 02119 dan 02115, Barat: Petak Petak 02117, terletak di Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sah sebagai agunan dalam Akad Pembiayaan Qordh Bi Syartir Rahni, No. QBR. 10.00843.2, dengan pemberian Bisyaroh tertanggal 12 Juli 2023;
6.
49 — 35
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan memutuskan Akad Pembiayaan Qordh Bi Syartir Rahni, No. 09.00502.2, dengan pemberian Bisyaroh tertanggal 26 Maret 2021, sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai
XXX, Timur: XXX, Selatan: XXX, Barat: XXX, terletak di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, sah sebagai agunan dalam Akad Pembiayaan Qordh Bi Syartir Rahni, No. 09.00502.2, dengan pemberian Bisyaroh tertanggal 26 Maret 2021;
- Menyatakan, apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap Para Tergugat tidak memenuhi diktum pada angka 5 (lima) di atas, maka sebidang tanah non pertanian dengan Sertifikat Hak Milik
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Qordh Bi Syartir Rahni, No. QBR. XXX.XXX.XXX, dengan pemberian Bisyaroh tertanggal 12 Januari 2021 yang dibuat oleh Penggugat dengan para Tergugat tersebut sehingga merugikan Penggugat, yaitu berupa kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut:
a.
Register : 24-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024Putusan PA JEPARA Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA.Jepr
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
124 — 117