Ditemukan 1 data
31 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Syauwari bin Tgk. Hasan) dengan Pemohon II (Karijah binti Muhammad Puteh) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juli 2000 di Gampong Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan;
- Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.206.000,-( dua ratus enam ribu rupiah);