Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 329/Pid.B/2015/PN.Kpg
Tanggal 24 Nopember 2015 — SYECHRANI ABDULLAH SYARIAH
5929
  • Menyatakan Terdakwa : SYECHRANI ABDULLAH SYAHRIAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    SYECHRANI ABDULLAH SYARIAH
    PUTUSANNomor 329/Pid.B/2015/PN.Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SYECHRANI ABDULLAH SYARIAHTempat lahir : Kupang;Umur/tanggal lahir : 20 tahun/11 April 1995Jenis kelamin > LakitlakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JIn.
    Menyatakan Terdakwa SYECHRANI ABDULLAH SYAHRIAH J telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYECHRANI ABDULLAH SYAHRIAHdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan (satu) tahun;3.
    untuk menjatuhkan hukuman yang seringanringannya ;Menimbang bahwa atas Pledoi/pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum telahmenyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan danTerdakwa atas replik dari Penuntut Umum juga telah menyampaikan Duplik secara lisanyang pada pokoknya tetap pada pembelaan ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengandakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut :Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 329/Pid.B/2015/PN.Kpg.DAKWAANBahwa ia Terdakwa SYECHRANI
    Menyatakan Terdakwa : SYECHRANI ABDULLAH SYAHRIAH, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah diyalani kecuali di kemudian hari ada putusanhakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindakpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;4.