Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 38/Pid.B/2023/PN Gin
Tanggal 20 Juni 2023 —
Terdakwa:
1.RAMDAN
2.ROBI MULYANA
3.ALDI SYIAPUTRA
900
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair dari Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA dari Dakwaan
    Primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA tersebut oleh

    Terdakwa:
    1.RAMDAN
    2.ROBI MULYANA
    3.ALDI SYIAPUTRA
Register : 10-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 20/Pid.B/2023/PN Gin
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
Muhammad Fathony Rizky, S.H.
Terdakwa:
TAUFIK
7119
  • Polos;
  • 4 (empat) buah Cakar Ayam;
  • 1 (satu) roll Kawat Bendrat;
  • 2 (dua) Ember Water Profing;
  • 1 (satu) buah Stamper/pengeras tanah;
  • 18 (delapan belas) lembar Triplek 9mm;
  • 2 (dua) Sak Semen
  • 1 (satu) buah besi kolom yang sudah dirangkai dengan panjang 4 meter
  • 1 (satu) buah Handphone Merk REALME C20 warna biru;
  • Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa ROBI MULYANA, RAMDAN dan ALDI SYIAPUTRA