Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.RAMDAN
2.ROBI MULYANA
3.ALDI SYIAPUTRA
90 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair dari Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA dari Dakwaan
Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RAMDAN, Terdakwa II ROBI MULYANA, Terdakwa III ALDI SYIAPUTRA tersebut oleh
Terdakwa:
1.RAMDAN
2.ROBI MULYANA
3.ALDI SYIAPUTRA
Muhammad Fathony Rizky, S.H.
Terdakwa:
TAUFIK
71 — 19
Polos;
- 4 (empat) buah Cakar Ayam;
- 1 (satu) roll Kawat Bendrat;
- 2 (dua) Ember Water Profing;
- 1 (satu) buah Stamper/pengeras tanah;
- 18 (delapan belas) lembar Triplek 9mm;
- 2 (dua) Sak Semen
- 1 (satu) buah besi kolom yang sudah dirangkai dengan panjang 4 meter
- 1 (satu) buah Handphone Merk REALME C20 warna biru;
Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa ROBI MULYANA, RAMDAN dan ALDI SYIAPUTRA