Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 704/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 25 Mei 2021 —
Terdakwa:
A SYIFYANUL IQAR
137
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa A Syifyanul Iqar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda

    tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama A Syifyanul Iqar dikembalikan kepada terdakwa ;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    A SYIFYANUL IQAR