Ditemukan 2 data
14 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( SYUBAI SUKUR bin ABD. SUKUR ) dengan Pemohon II ( MULIYAH binti BUNAMIN ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari1994 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------------3.
PENETAPAN Nomor : 287/Pdt.P/2012/PA.Bk1qv2RU sp2RU tUU qT+DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalam perkara permohonanPengesahan Nikah / Isbat Nikah yang diajukan oleh :SYUBAI SUKUR bin ABD.
Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon I ( SYUBAI SUKUR bin ABD.SUKUR ) dengan Pemohon II ( MULIYAH binti BUNAMIN ) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1994 di Kecamatan Geger, KabupatenBangkalan; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebutkepada Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger,Kabupaten Bangkalan ;4.
Syubai Sukur dari Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan Nomor3526068864630002 tanggal 15 Nopember 2011, cocok dengan aslinya danbermaterai cukup,ditandai dengan P.2;c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk An. Muliyah dari Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil, Kabupaten Bangkalan Nomor : 3526068287610003 tanggal 15Nopember 2011, cocok dengan aslinya dan bermaterai cukup,ditandai dengand.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SYUBAI SUKUR bin ABD.SUKUR ) dengan Pemohon IT ( MULIYAH binti BUNAMIN ) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Januaril994 di Kecamatan Geger, KabupatenBangkalan ; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger,Kabupaten Bangkalan ;4.
17 — 12
Barizi S Bin Syubai ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Martingen Binti Sali ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 515.000,00 ( lima ratus lima belas ribu rupiah ).