Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN MUARO Nomor 41/Pid.B/2016/PN Mrj
Tanggal 23 Juni 2016 — FAISAL YAMA pgl. ZAM
8510
  • SYUHEMI Pgl. H.
    SYUHEMI Pgl H.
    Syuhemi Pgl. H.
Register : 27-06-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 422/Pdt.G/2023/PA.Ppg
Tanggal 1 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Syuhemi bin Paruhum Lubis) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Susi Sugantina Hasibuan binti Guntur Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tertanggal 25 Juli 2023 yang pada pokoknya berbunyi sebagai
    berikut:
    1. Pemohon dan Termohon sepakat bahwa anak yang bernama Asraf Ubaid bin Syuhemi berada dalam asuhan Termohon, dengan ketentuan Termohon tidak boleh menghalang-halangi Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syuhemi
      bin Paruhum Lubis) untuk membayar:
    3. Nafkah terhutang (madhiyah) anak selama 40 bulan berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
    4. Biaya pengobatan persalinan dan nifas berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syuhemi bin Paruhum Lubis) untuk membayar mutah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Menghukum Tergugat
      Rekonvensi (Syuhemi bin Paruhum Lubis) untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sepuluh persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa;
    3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 6.a, 7.a, 13, 14;
    4. Menyatakan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 2,3,4,5,8,10,11,12