Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 06-09-2024
Putusan PA GARUT Nomor 1898/Pdt.G/2024/PA.Grt
Tanggal 2 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
910
  • Mengizinkan Pemohon (IKRAM SYUKHARMAN BIN KEYE SUTARYA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HAMSIDAR BINTI AHMAR) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515000,00 ( lima ratus lima belas ribu rupiah);