Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 55/PID/2018/PT BNA
Tanggal 10 April 2018 — Pembanding/Terdakwa : T.SAI FURI MAULANA BIN ALM H.M.DAHLAN
Terbanding/Penuntut Umum : RIVANLI AZIZ, SH
11554
  • Pembanding/Terdakwa : T.SAI FURI MAULANA BIN ALM H.M.DAHLAN
    Terbanding/Penuntut Umum : RIVANLI AZIZ, SH
    Menyatakan Terdakwa T.SAI FURI MAULANA BIN (ALM) H.M.DAHLANtelah Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal480 ke (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa T.SAIl FURI MAULANA BIN(ALM) H.M.DAHLAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa T.SAI FURI MAULANA BIN (ALM) H.M.DAHLANtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Halaman 5 dari 10 Putusan Nomor 55/PID/2018/PT.BNA.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;5.
Register : 11-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN JANTHO Nomor 24/Pid.B/2018/PN jth
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
RIVANLI AZIZ, SH
Terdakwa:
T.SAI FURI MAULANA BIN ALM H.M.DAHLAN
2610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa T.SAI FURI MAULANA BIN (ALM) H.M.DAHLAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    RIVANLI AZIZ, SH
    Terdakwa:
    T.SAI FURI MAULANA BIN ALM H.M.DAHLAN