Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 48/Pid.B/2019/PN End
Tanggal 29 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.HERRY SANTOSO SLAMET
2.OKKY PRASETYO AJIE
Terdakwa:
1.IGNASIUS PITER Alias PITER Alias BAGULU
2.LORENSIUS NIRA Alias LORENS
3418
  • batang dan mengalami patah pada bagian tengah;
  • 1 (satu) buah anak panah yang terbuat dari bambu dengan ukuran panjang 152 cm (seratus lima puluh dua centimeter) pada bagian atas terdapat besi runcing sebanyak 6 (enam) batang serta terdapat ikatan tali nilon warna biru di bagian ujung atas dan ujung bawah dan mengalami patah pada bagian tengah;
  • 1 (satu) buah jerigen yang sudah terpotong pada bagian atas;

Dikembalikan kepada saksi korban TABERIUS

Terdakwa IGNASIUS PITER Alias PITER Alias BAGULU, danTerdakwa II LORENSIUS NIRA Alias LORENS, pada hari Senin tanggal 17 Juni2019 sekitar jam 20.25 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanJuni 2019, bertempat di Jalan MauroleMaumere tepatnya di Dusun RaaLambe, Desa Ragalaka, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriEnde, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan penganiayaanterhadap saksi korban TABERIUS
Saksi TABERIUS TURU Alias TABE yang memberikan keterangan dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksimembenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP ;Halaman 7 dari 35 Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN EndBahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalahpengeroyokan yang dilakukan Terdakwa IGNASIUS PITER Alias PITERAlias BAGULU dan Terdakwa II LORENSIUS NIRA Alias LORENSterhadap diri saksi;Bahwa peristiwa pengeroyokan
Saksi ELISABETH LI alias IVON yang memberikan keterangan di bawahjanji pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksimembenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP; Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalahPengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa IGNASIUS PITER AliasPITER Alias BAGULU dan Terdakwa II LORENSIUS NIRA Alias LORENSterhadap suami saksi atas nama TABERIUS TURU Alias TABE; Bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi
Saksi PORTASIUS LIMBU Alias KENZO, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi, tahu saksi dihadirkan dalam persidangan ini untuk menjadisaksi yang meringankan permasalahan antara Terdakwa IGNASIUSPITER Alias PITER Alias BAGULU dan Terdakwa II LORENSIUS NIRAAlias LORENS dengan saksi TABERIUS TURU Alias TABE; Bahwa masalah itu terjadi pada hari senin, tanggal 17 Juni 2019 sekitarjam 20.25 wita bertempat di JI.
Bahwa Terdakwa tidak mendengar adanya maki maki;Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya karena minum minumanberakohol menyebabkan terdakwa masuk penjara ;Terdakwa II LORENSIUS NIRA Alias LORENS;Bahwa Terdakwa II mengerti dirinya dihadapkan ke depan persidangansehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana Pengeroyokanterhadap saksi korban Taberius Turu;Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekitar jam 20.25 wita,bertempat di Jalan Raya Maurole Maumere tepatnya di Dusun RaaLambe, Desa Rangalaka,