Ditemukan 2 data
1.Sutarmo bin Tabinggo
2.Gustian binti Masiu
9 — 5
2. Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Sutarmo bin Tabinggo) dengan pemohon II (Gustian binti Masiu) pada tanggal 25 Maret 1996 di Abelisawa, Kecamatan Sampara, Kabuaten Konawe.
3. Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Pemohon:
1.Sutarmo bin Tabinggo
2.Gustian binti Masiu
34 — 14
Bahwa Basrun meninggal dunia tanggal 16 September 2020karena sakit dan dalam keadaan Islam; Bahwa Basrun (almarhum) semasa hidupnya adalah PegawaiNegeri Sipil pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ProvinsiSulawesi Tenggara dan tidak pernah menikah; Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahiwaris untuk mengurus hak TASPEN Basrun (almarhum);Masano binti Tabinggo, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan Urusan Rumah Tangga, tempat tinggal di JalanPattimura RT 007 RW O3
Chalikdan Masano binti Tabinggo), yang keterangannya dibawah sumpah disimpulkansebagai berikut : Bahwa benar orang tua para Pemohon bernama Habi, meninggaltanggal 23 Agustus 1999 dan Podi (ibu) meninggal tanggal 16 Maret 1999; bahwa para Pemohon bersaudara adalah 4 (empat) orang, namunsaudaranya yang bernama Basrun, telah meninggal dunia tanggal 16September 2020; Bahwa Basrun (almarhum) semasa hidupnya adalah Pegawai NegeriSipil pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi SulawesiTenggara