Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 99/Pdt.P/2019/PA.Bjm
Tanggal 28 Februari 2019 — Pemohon:
1.Hidayatuddien bin H.M.Musni Tabsier
2.Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier
3.Miftahul Hidayati binti H.M. Musni Tabsier
4.Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier
140
  • H.M.Musni Tabsier bin Tatil, sebagai suami.

    3.4. Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandung laki-laki

    3.5. Miftahul Hidayati binti H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandung perempuan

    3.6 Hidayatuddien bin H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung laki-laki

    3.7. Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung perempuan

    4. Menetapkan almarhum H.M.

    Musni Tabsier bin Tatil sebagai pewaris;

    5. Menetapkan nama-nama di bawah ini adalah ahli waris dari almarhum H.M. Musni Tabsier bin Tatil :

    5.1. Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandung laki-laki;

    5.2.Miftahul Hidayati binti H.M.

    Musni Tabsier, sebagai anak kandung perempuan;

    5.3.Hidayatuddien bin H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung laki-laki;

    5.4.Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung perempuan;

    6. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);

    Pemohon:
    1.Hidayatuddien bin H.M.Musni Tabsier
    2.Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier
    3.Miftahul Hidayati binti H.M. Musni Tabsier
    4.Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier
Register : 12-03-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0159/Pdt.P/2018/PA.Bjm
Tanggal 12 April 2018 — Tabsier
2.Miftahul Hidayati binti H. M. Musni Tabsier
3.Hidayatuddien bin H. M. Musni Tabsier
4.Dienul Qayyimah binti H. M. Musni Tabsier
200
  • Tabsier
    2.Miftahul Hidayati binti H. M. Musni Tabsier
    3.Hidayatuddien bin H. M. Musni Tabsier
    4.Dienul Qayyimah binti H. M. Musni Tabsier
    Musni Tabsier bin Tatil dan Hj.Norhamidah binti Hasnanadalah suami istri yang sah menikah pada tanggal 28 Juli 1983,sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : EIl/130/A1/VIII/83, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai, padatanggal 28 Juli 1983;2. Bahwa setelah menikah M. Musni Tabsier bin Tatil dan Hj.Norhamidahbinti Hasnan mempunyai 4 orang anak yang masingmasing bernama:2.1.Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandung lakilaki;2.2.Miftahul Hidayati binti H.M.
    Musni Tabsier, sebagai anak kandungperempuan;2.3.Hidayatuddien bin H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung lakilaki;2.4.Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandungperempuan;3. Bahwa H.M. Musni Tabsier bin Tatil meninggal dunia pada tanggal 25Juni 2017, karena sakit sebagaimana dalam surat kematian Nomor :472.12/111/KM/2017.4. Bahwa sewaktu almarhum H.M. Musni Tabsier bin Tatil meninggaldunia, kedua orang tua almarhum sudah meninggal dunia terlebih dahulu;5.
    Musni Tabsier bin Tatil meninggaldunia, ada meninggalkan ahli waris, masingmasing bernama :5.1.Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandung lakilaki;5.2.Miftahul Hidayati binti H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandungperempuan5.3.Hidayatuddien bin H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung lakilaki5.4.Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandungperempuan6. Bahwa selain namanama tersebut di atas tidak ada lagi ahli warislainnya dari almarhum H.M.
    Musni Tabsier bin Tatil7. Bahwa sewaktu almarhum H.M. Musni Tabsier bin Tatil meninggaldunia, ada mempunyai harta peninggalan berupa :Penetapan Nomor 159/Pdt.P/2018/PA.Bjm hal 27.1.Sebidang tanah dan berdiri bangunan rumah di atasnya yang terletakdi jalan Karang Paci Gg.
    Musni Tabsier bin Tatil ;3. Menetapkan namanama di bawah ini :3.1.Ahmad Miftah bin H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandung lakilaki;3.2.Miftahul Hidayati binti H.M. Musni Tabsier, sebagai anak kandungperempuan;3.3.Hidayatuddien bin H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandung lakilaki;3.4.Dienul Qayyimah binti H.M. Musni Tabsier , sebagai anak kandungperempuan.4.