Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN MASAMBA Nomor 44/Pid.B/2013/PN.Msb
Tanggal 13 Mei 2013 — Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa
228
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membinasakan barang.- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; - Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) bilah senjata jenis parang dengan panjang sekitar 50(lima puluh)cm terbuat dari besi, gagang dan sarung terbuat dari kayu;dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi
    Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa
    PUTUSANNomor: 44/Pid.B/2013/PN.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana secara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara terdakwa:Nama : Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa;Tempat Lahir : Mel, Kab Luwu Utara;Umur : 42 tahun /01 Juli 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dsn Kamiri, Desa Meli, Kec. Baebunta: Kab.
    Menyatakan terdakwa Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diaturdan diancam dalam dakwaan yaitu pasal 406 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa selama 2(dua) bulan;3.
    tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutTerdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya Terdakwa memohonkeringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan terdakwa adalahtulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Jaksa PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut:DakwaanBahwa Ia Terdakwa Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa
    dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan daripembayaran biaya perkara, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;Mengingat Pasal 406 ayat 1 KUHP, Undangundang No. 8 tahun 1981,Undangundang No. 4 tahun 2004, dan Undangundang no 8 tahun 2004 sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan terdakwa Jaya alias Bapak Ita bin Taddesa