Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2018 — Putus : 16-11-2018 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN POSO Nomor 48/Pdt.P/2018/PN Pso
Tanggal 16 Nopember 2018 — Pemohon:
MURNIATI TADJILA
7121
  • Menyatakan bahwa Pemohon MURNIATI TADJILA sebagai isteri dari JEFFERSON RAUPA yang berhak bertindak menurut hukum untuk mewakili kepentingan almarhum JEFFERSON RAUPA guna untuk mengurus/ menerima uang tabungan yang ada di bank Mandiri dengan nomor Rekening : 123-00-0441554-5 di jalan Anyer IX No. 5, RT 009 RW 002 Menteng.
    Pemohon:
    MURNIATI TADJILA
Register : 09-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PALU Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PN Pal
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dien
Tergugat:
1.Oktavianus Tadjila
2.Ida Farichah
4110
  • Penggugat:
    PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Cut Nyak Dien
    Tergugat:
    1.Oktavianus Tadjila
    2.Ida Farichah
    Oktavianus Tadjila, Lakilaki, Tempat/tanggal lahir : Palu/3 Oktober 1979,Pekerjaan Karyawan swasta, Tempat tinggal di Jalan Ki Hajar DewantoroNo.55B Rt.002/Rw.001 Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur,Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2.
    Bahwa untuk menjamin pinjamannya Tergugatmemberikan agunanberupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kKepemilikan SHMNomor : 524 atas nama Wellem Tadjila. Asli SHM Nomor : 524atas nama Wellem Tadjila tersebut disimpan pada PenggugatSampai dengan pinjaman lunas;4.
    Apabila Tergugat dan Tergugat II tidak melunasi seluruhsisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadapagunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kKepemilikan SHM Nomor : 524atas nama Wellem Tadjila yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang denganperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;4.
    memberikan jawaban sebagai berikut:Halaman 4 dari 14 Putusan Nomor 26/Padt.G.S/2019/PN Pal.Kami tidak menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah)karena pinjaman kredit ini berbentuk TOP UP yang kami terima uang sebesarRp. 22.380. 700,;Tetapi system pengangsuran kredit yang telah kami sepakati tidak seperti itu,karena system pembayaran melalui potong gaji disetiap akhir bulan ditanggalpenggajian;Agunan yang kami berikan berupa sertifikat tanah dan bangunan atas namawellem tadjila
    , Karena saran dan permintaan dari pihak BRI, akibat saran danpermintaan itu saya berikanlah agunan sertifikat rumah atas nama wellem tadjila,karena saya tidak mempunyai sertifikat atas nama saya sendiri pak Hakim yangmulia;Waktu yang ditetapkan adalah tahun 2024 terhitung 96 bulan sejak Nov 2016;Kami tidak memahami pasal 2 surat pengakuan hutang No.135/5181/11/2016dan kami melaksanakan kewajiban kami membayar angsuran melalui systempotong gaji bulan berjalan,sesuai dengan program kredit karyawan
Register : 12-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 344/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH
Terdakwa:
FEBRI M. RONADO alias FEBRI
6118
  • Melihat haltersebut, saksi BIDJALEMBA TADJILA alias PAPA LISA memberikanpertolongan kepada saksi korban dengan cara menarik tangan terdakwa,sehingga cekikan tangan terdakwa terlepas dan terdakwa sempat akanmencekik saksi korban kembali, namun saksi korban langsung menuju keluarruangan sambil berteriak minta tolong, dan saksi korban pada saat itulangsung foto bekas penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
    mengatakansaya sudah bicara dengan dokter, kemudian saksi membawa pasientersebut ke Rumah Sakit, sesampainya disana dokter menegur saksidengan mengatakan sebaiknya dikonfirmasi dulu baru pasien dibawahkemari, disitulan saksi pulang dan marah kepada terdakwa bahwaterdakwa telah membohongi saksi dan akhirnya uang yang saksi bawasaksi lemparkan di muka terdakwa yang lansung berdiri mencekik danmemukul saksi; Bahwa saksi menerangkan pada saat terjadi penganiayaan tersebutdisaksikan juga oleh saksi BIDJALEMBA TADJILA
    Saksi BIDJALEMBA TADJILA alias PAPA LISA dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengantindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa FEBRI M.RONANDO alias FEBRI terhadap saksi koroban WELMAN LAKENGKE,Amd.Kep alias EMAN; Bahwa saksi menerangkan penganiayaan tersebut terjadi pada hariKamis, tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 08.15 WITA bertempat di PT.Poso Energy tepatnya diruang K3 SHE Desa Sulewana, Kec.
    melakukan pemukulanterhadap saksi korban; Bahwa terdakwa dengan saksi korban sebelumnya pernah berselisihpaham karena saksi korban mearas dibohongi perihal penanganan pasienCovid 19 yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Poso; Bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwaserta bukti Surat diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan saksi WELMAN LAKENGKE, Amd.Kepalias EMAN, saksi BIDJALEMBA TADJILA