Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 759/Pdt.P/2018/PA.Tgrs
Tanggal 23 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
84
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Sulistiyarsi binti Tadjiyo telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari 2018 dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sulistyarsi adalah :
      1. Ismanto, S.Pd bin Kasto Pawiro (suami);
      2. Tadjiyo bin Marto Dikromo (bapak kandung);
      3. Lasmi binti Rono Setiko (ibu kandung);
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara
    Bahwa ke 2 (dua) orang tua kandung dari pewaris almarhumahSulistyarsi binti Tadjiyo yang bernama Tadjiyo bin Marto Dikromo (ayah)sebagai Pemohon II dan Lasmi binti Rono Setiko (ibu) sebagai PemohonIII;3.
    Bahwa dengan meninggalnya pewaris almarhumah Sulistyarsi bintiTadjiyo, maka yang menjadi ahli waris dari pewaris almarhumahSulistyarsi binti Tadjiyo adalah : 5.1. Ismanto, S.Pd bin Kasto Pawiro (Suami); Hal. 2 dari 13 hal. Penetapan Nomor 0759/Padt.P/2018/PA.Tgrs5.2. Tadjiyo bin Marto Dikromo (ayah kandung);5.3.
    Tadjiyo bin Marto Dikromo (bapak kandung);3.3. Lasmi binti Rono Setiko (ibu kandung); adalah ahli waris dari pewaris almarhumah Sulistyarsi binti Tadjiyo;4. Menetapkan para Pemohon (para ahli waris) dapat mewakili pewarisalmarhumah Sulistyarsi binti Tadjiyo untuk mengurus segala sesuatuyang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) pewaris almarhumah Sulistyarsi binti Tadjiyo;5.
    Bahwa hubungan hukum antara Pemohon (Ismanto, S.Pd) denganSulistyarsi binti Tadjiyo adalah sebagai suami isteri; 2. Bahwa hubungan hukum antara Pemohon II dan Pemohon III denganalmarhumah Sulistyarsi binti Tadjiyo sebagai orang tua; 3. Bahwa dari perkawinan antara Pemohon (Ismanto, S.Pd) dengan Sulistyarsi binti Tadjiyo tidak dikeruniai anak;4. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2018, Sulistyarsi binti Tadjiyo, dinyatakanmeninggal dunia karena sakit dalam keadaan beragama Islam; 5.
    Bahwa almarhumah Sulistyarsi binti Tadjiyo, semasa hidupnya tidakpernah membuat wasiat apapun serta tidak meninggalkan ahli waris selain para Pemohon tersebut;6.