Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 K/Pid/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — TAEFE
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAEFE
    M Taefe telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan sebagaimana surat dakwaan kami;Hal. 1 dari 7 hal. Put. No. 773 K/Pid/2018Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Darna Bakti bin H.M.
    Taefe tersebut di atastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatumelanggar Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan DakwaanAlternatif Kedua melanggar Pasal 227 Kitab UndangUndang HukumPidana:Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan PenuntutUmum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan Kota setelah putusanini diucapkan;Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya
    Taefe; Fotokopi Putusan Nomor Perkara 1143/Pdt.G/2016/PA.Wtp tanggal14 Desember 2016 yang telah dilegalisir; Fotokopi Penetapan Peneguran Nomor Perkara 1143/Pdt.G/2016/PA.Wtp tanggal 19 Januari 2017 yang telah dilegalisir; Fotokopi Penetapan Perintah Eksekusi Nomor Perkara 1143/Pdt.G/2016/PA.Wtp tanggal 3 Februari 2017 yang telah dilegalisir: Fotokopi Pemberitahuan Pelaksanaan Perintah Eksekusi kepada H.Darna Bakti Nomor W20A2/1056/HK.O5/VI/2017 tanggal 16 Juni2017 yang telah dilegalisir;Hal. 3 dari
Register : 16-08-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 86/Pid.B/2017/PN.Wns.
Tanggal 23 Agustus 2017 — I ILHAM Alias LAHANG BIN SAING, Terdakwa II ANWAR TAEFE Alias CENCONG BIN TAEFE, Terdakwa III MUHTAR Alias LA TERE BIN LA KARIMING dan Terdakwa IV SAHARUDDIN Alias CUNDING BIN
837
  • I ILHAM Alias LAHANG BIN SAING, Terdakwa II ANWAR TAEFE Alias CENCONG BIN TAEFE, Terdakwa III MUHTAR Alias LA TERE BIN LA KARIMING dan Terdakwa IV SAHARUDDIN Alias CUNDING BIN
Register : 18-09-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0292/Pdt.P/2017/PA.Wsp
Tanggal 3 Oktober 2017 — Pemohon
236
  • S binti Sulaeman untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Rais bin Taefe.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Nomor 0292/Pdt.P/2017/PA.Wsp.bernama Rais bin Taefe umur 47 tahun, bertempat tinggal di PanincongDesa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng;. Bahwa, calon mempelai Perempuan bernama Sulfiana.S binti Sulaemanberstatus gadis dan calon mempelai Lakilaki bernama Rais bin Taefeberstatus duda cerai, sesuai akta cerai Nomor 74/AC/2015/PA.Wsp.tanggal 13 Februari 2015;. Bahwakini Pemohon sudah terlanjur menerima lamaran calon mempelailakilaki tersebut di atas;.
    Nomor 0292/Pdt.P/2017/PA.Wsp.seorang lakilakibernama Rais bin Taefe.3.
    semenda (lago),Pemohon bermaksud menikahkan anaknya yang bernama Sulfiana.S binti Sulaeman, bellum cukup umur untuk melangsungkanpernikahan, karena baru berumur 15 tahun lebih, namun sudahnampak dewasa, sudah mampu bertindak sebagai ibu rumah tangga;Bahwa anak Pemohon akan menikah atas kehendak sendiri tanpapaksaan dan telah direstui rencara pernikahan tersebut olehsaudara lakilaki kandungnya, karena ayah kandung sudahmeninggal;Bahwa anak Pemohon dengan calon suami anak Pemohonbernama Rais bin Taefe
    Normah binti Sallama, umur 55 tahun, agama Islam, pendidikan$1, pekerjaan guru SMK Muhammadiyah Soppeng, bertempat tinggaldi jalan Merdeka kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng, bersumpah menerangkan, sebagai berikut: Bahwa saksi adalah ipar Pemohon, Pemohon = akan menikahkananak Pemohon bernama Sulfiana.S bintiSulaeman dengan lelakibernama Rais bin Taefe; Bahwaanak Pemohon meskipun belum cukup umur 16 tahun, tetapisudah nampak dewasa, sudah mampu melaksanakan tugas dantelah siap
    dikawinkan sebelum mencapai umur yang ditetapkanoleh undangundang, namun Pemohon memahaminya dan menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan diizinkan jika pihak priamencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun, namunbila belum mencapai umur dimaksud dapat dimintakan dispensasi kawin;Menimbang bahwa permohonan dispensasi kawin anak Pemohonyang akan menikah dengan lakilaki bernama Rais bin Taefe
Register : 11-11-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 06 / Pdt.G / 2014 / PN.Skg.
Tanggal 29 September 2014 —
3210
  • TAEFE yangdipercayakan mengurus sertifikat, kemudian mengatasnamakan dirinya dalamsertifikat, setelah ketahuan H. MUH TAEFE mengakui dan menyadarinya, nantiH.MUH TAEFE meninggal anakanaknya melakukan proses balik nama melaluikewarisan dari bapaknya, dimana penggugat bersama saudarasaudaranya yang laintidak mengetahui peristiwa hukum yang terjadi semasa hidup H.MUH TAEFEdengan HJ.
    SITTI YASMIN termasuk tidak mengetahui bahwa tanah perumahanyang ada dalam sertifikat belum sepenuhnya menjadi hak H.MUH TAEFE. Olehkarena itu dengan mengacu pada Hukum Positif Nasional (baik Hukum Adat / HukumPaerdata / BW maupun Hukum Islam) semua anakanak H. MINDANG bersama HJ.JUNENG Yaitu H. ALI TIMA BIN H. MINDANG, H. MUH. TAEFE, HJ.
    TAEFE meninggal dengan mengacu pada surat keterangan warisan tertanggal 15Agustus 2008 yang ditanda tangani oleh anakanak H. MUH.
    MUH TAEFE mengakui dan menyadarinya,nanti H.MUH TAEFE meninggal anakanaknya melakukan proses balik namamelalui kewarisan dari bapaknya, dimana penggugat bersama saudarasaudaranyayang lain tidak mengetahui peristiwa hukum yang terjadi semasa hidup H.MUHTAEFE dengan HJ. SITTI YASMIN termasuk tidak mengetahui bahwa tanahperumahan yang ada dalam sertifikat belum sepenuhnya menjadi hak H.MUHTAEFE.
    Taefe untuk menjual tanah nya kepada H. Taefe karena tanah Tenri Bali masuk sebagianjadi dapurnya setelah anak Tenri Bali dari Bone tidak ada hasilnya karena H. Taefe belummemberikan jawabannya ya atau tidak sampai dia meninggal jadi tanah tersebut masihmilik Tenri Bali sepenuhnya sampai sekarang belum pernah terjadi jual beli kecuali denganH. Ishak.
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1086/Pdt.P/2020/PA.Wtp
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Taefe dengan Hj.Hasnawati, S.Pd. binti H. Saide, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor7308211510090002, sebagaimana yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, tertanggal 03Februari 2020;. Bahwa Darna Bakti, S.H. bin H. Muh. Taefe telah menikah denganseorang perempuan yang bernama Hj. Hasnawati, S.Pd. binti H.
    Taefe menikah lagi dengan istri kedua yangbernama Meriana, S.Pd. binti Mannahau, namun telah berceraiberdasarkan Akta Cerai Nomor 562/AC/2016/PA.Watampone,sebagaimana yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan AgamaWatampone., namun belum dikaruniai keturunan.Bahwa, Darna Bakti, S.H. bin H. Muh. Taefe dengan istri pertamanyatelah dikaruniai anak masingmasing bernama :3.1. Dirga Saputra, S.E. bin H. Darna Bakti, S.H., (Pemohon 1)3.2. Ayu Puspita Sari, S.E. binti H.
    Taefe meninggal dunia padatanggal 7 September 2020 berdasarkan Surat Keterangan KematianNomor : 84/KMKMT/TR/IX/2020 yang dikeluarkan oleh LurahHal. 2 dari 9 hlm. Pen. Nomor 1086/Pdt.P/2020/PA.WtpManurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,tertanggal 9 September 20205. Bahwa kedua orang tua almarhum H. Darna Bakti, S.H. bin H. Muh.Taefe telah meninggal dunia.6. Bahwa, almarhum H. Darna Bakti, S.H. bin H. Muh. Taefemeninggalkan harta berupa: Tabungan pada PT.
    Taefe pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Watampone danasuransi almarhum H. Darna Bakti, S.H. bin H. Muh. Taefe padaAsuransi Manulife Medicare Plus Cashless Facility dan AsuransiBumiputera;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohonagar Pengadilan Agama Watampone cq. Majelis Hakim menetapkan ahliwaris dari almarhum H. Darna Bakti, S.H. bin H. Muh. Taefe yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:Hal. 3 dari 9 him. Pen. Nomor 1086/Pdt.P/2020/PA.WtpPrimer:1.
Register : 11-09-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 0905/Pdt.G/2015/PA.Wtp
Tanggal 21 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
5313
  • Taefe) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
    Dalam Rekonvensi;
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;
    2.
    Taefe, umur tahun, agama Islam, pekerjaanwiraswasta, tempat kediaman di Jalan Andalas No. 5Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete RiattangKabupaten Bone, sebagai Pemohon;melawanMeriana, S.Pd., umur tahun, agama Islam, pendidikan ..., pekerjaanPegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, tempat kediaman di JalanAndalas No. 5 Kelurahan Manurunge Kecamatan TaneteRiattang Kabupaten Bone, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon
    Taefe) untuk menjatuhkan talaksatu raj’ terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Watampone; Dalam Rekonvensi; 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensiuntuk sebagian; 2.
Register : 13-09-2017 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 16-03-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 853/Pdt.G/2017/PA.Wtp
Tanggal 5 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4619
  • TAEFE Umur 55 tahun, Agama Islam, Pekerjaanwiraswasta, bertempat di Jalan Andalas No. 5, KelurahanManurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,dalam hal ini diwakili oleh kuasa USMAN, S.Pd., S.H.MUHAMMAD ARSYAD, S.H.
Register : 15-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 18-06-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1143/Pdt.G/2016/PA.Wtp
Tanggal 14 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
7034
  • Taefe) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian
    2. Menetapkan bahwa harta berupa:
    • 1 ( satu) kulkas LG type 2 pintu
    • 1 ( satu) set keramik 5 dos;
    • 3 ( tiga ) lusin cangkir, sisa 2 dos
    • 1 (satu) rak besi kain;
    • 1(satu)