Ditemukan 1 data
DYAH PURNAMANINGSIH,SH
Terdakwa:
TAFA'UL UMAM Bin DIDI ROHIMIN
45 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tafa'ul Umam Bin Didi Rohimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
DYAH PURNAMANINGSIH,SH
Terdakwa:
TAFA'UL UMAM Bin DIDI ROHIMIN