Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
DYAH PURNAMANINGSIH,SH
Terdakwa:
TAFA'UL UMAM Bin DIDI ROHIMIN
459
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tafa'ul Umam Bin Didi Rohimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    DYAH PURNAMANINGSIH,SH
    Terdakwa:
    TAFA'UL UMAM Bin DIDI ROHIMIN