Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 310/PID.B/2013/PN.GST
Tanggal 30 Januari 2014 — TAFO’OLO LASE Alias TAFO.
337
  • Menyatakan Terdakwa TAFOOLO LASE Alias TAFO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari.;3.
    TAFOOLO LASE Alias TAFO.