Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 598/Pdt.G/2021/PA.AGM
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
96
  • Memberi izin kepada Pemohon (Tagarman bin Halidun) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Debi Detriani binti Hariyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur.
  • Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).