Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN SANGGAU Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Sag
Tanggal 4 Januari 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa:
ROMI YANTO Als ROMI Anak Dari TAGOK
3424
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaRomi Yanto Als Romi Anak Dari Tagoktersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar