Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 360/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Juni 2022 —
Terdakwa:
SALMAN TAHEIR bin SUPARMAN
208
    1. Menyatakan Terdakwa Salman Taheir Bin Suparman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak

    Terdakwa:
    SALMAN TAHEIR bin SUPARMAN