Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SALMAN TAHEIR bin SUPARMAN
20 — 8
- Menyatakan Terdakwa Salman Taheir Bin Suparman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
Terdakwa:
SALMAN TAHEIR bin SUPARMAN