Ditemukan 42 data
RAUDATUL HILMA SETIA
28 — 21
TAHER;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp150.000,00(seratus lima puluhribu rupiah);
ANGELIA HARTANTI WAHYU
18 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari Angelia Hartanti Wahyu atau juga biasa dicatat Angelia Hartanti Wahyu Dewanti menjadi Angelia Hartanti Taher untuk selanjutnya menyebut diri dengan Angelia Hartanti Taher;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil propinsi DKI Jakarta untuk memberi cacatan pinggir
12 — 6
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( andang Taher bin Taher) dengan Pemohon II ( Hawinah binti Muhammad) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 1982. di Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea kabupaten Sumbawa Barat;
- Biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp300.0000,-(tiga ratus ribu rupiah) dibebankan kepada negara.
18 — 9
Taheruntuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Eka Susilawati Rosdayanti binti Imansyah;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.440.000 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);
7 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Jamal bin Abdul Patah ) terhadap Penggugat ( Asbiya binti Taher);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391000,00 ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
15 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum Eni Taher, telah meninggal dunia pada tanggal 26 Nopember 2004, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Almarhum Eni Taheradalah Rusmini Jabu Binti Taher Jabu
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
12 — 8
RONI) terhadap Penggugat (DEPI ANA BINTI AHMAD TAHER );