Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4405/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 24 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • membayar kepada Termohon Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah)dan Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000,00(satu juta rupiah) serta Nafkah anak sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri yang diserahkan kepada Termohon pada saat sebelum pemohon mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Taigaraksa