Ditemukan 1 data
8 — 4
membayar kepada Termohon Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah)dan Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000,00(satu juta rupiah) serta Nafkah anak sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri yang diserahkan kepada Termohon pada saat sebelum pemohon mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Taigaraksa