Ditemukan 1 data
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TAJIONG ALEX CHANDRA
31 — 12
- Menyatakan terdakwa TAJIONG ALEX CHANDRA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2011 PASAL 21 Tentang Ketertiban Umum.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TAJIONG ALEX CHANDRA