Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 178/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 12 April 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TAJIONG ALEX CHANDRA
3112
    1. Menyatakan terdakwa TAJIONG ALEX CHANDRA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2011 PASAL 21 Tentang Ketertiban Umum.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HERYANTO HAMONANGAN,S.H
    Terdakwa:
    TAJIONG ALEX CHANDRA